Kegiatan diseminasi yang dimaksud adalah kegiatan pertemuan rutin untuk membahas data pelaporan kasus Zoonosis sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi rutin dalam rangka pengambilan kebijakan.
Komponen data yang harus disertakan dalam kegiatan diseminasi data antara lain : Sumber diperolehnya data (misal. data pelaporan kasus GHPR dan Lyssa dari Provinsi Bali), tanggal rilis pelaporan data, dan beberapa bentuk visualisasi data yang dibutuhkan untuk kegiatan diseminasi tersebut.
Penetapan perijinan untuk mendapatkan data : Setiap data dalam sistem surveilans bisa dihunakan dengan sebelumnya melalui proses perijinan dari sub direktorat yang bersangkutan, namun data yang ditampilkan dalam sistem surveilans telah dikalsifikasikan data mana yang bisa diakses ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan data mana yang bisa diakses sampai pada tingkat fasyankes.
Instansi pada tingkat fasyankes atau instansi antar lintas daerah administratif bisa mendapatkan data-data yang tidak bisa dikses dengan sebelumnya melalui proses perijinan terlebih dahulu. proses perijinan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat kemudian perijinan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disesuaikan data dari Provinsi dan kota mana yang dibutuhkan untuk diakses datanya.
Dalam kegiatan diseminasi data, data yang dibutuhkan untuk ditampilkan berupa data-data yang tervisualisasi dalam sistem seperti yang terdapat dalam dashboard atau juga dalam bentuk data yang di export yang kemudian disajikan dalam presentasi di power point.
Saat ini Sub Direktorat tidak membatasi data yang boleh keluar atau diakses keluar misal di lintas sub direktorat atau bidang maupun instansi lain, namun perlu melakukan perijinan untuk bisa mengakses data yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.
Data yang bisa dikases bisa dalam berbagai bentuk atau format, namun yang bisa mengakses langsung ke dalam sistem saat ini masih terbatas hanya petugas yang berwenang dalam mengelola data Zoonosis saja. Pihak luar yang membutuhkan untuk mengakses data bisa melakukan prosedur akses data dan melalui perijinan yang ditetapkan, kemudian data yang dibutuhkan akan dikirimkan oleh petugas terkait yang bertanggung jawab.
Prosedurnya yaitu: Biidang lain (misal : Keswa, Imunisasi, dsb) perlu mengirimkan surat resmi yang berisi permintaan data yang berkaitan dengan data zoonosis yang dibutuhkan, kemudian Subdit melakukan review surat yang dikirimkan, jika data yang diminta tersedia dan dapat dibagikan saat ini, selanjutnya subdit menyerahkan data yang diminta kepada bidang yang bersangkutan.